Pages - Menu

Minggu, 06 September 2015

Kelembagaan PLUT-KUMKM


PLUT-KUMKM merupakan lembaga penyedia jasa layanan usaha di tingkat Provinsi, yang didukung dengan unit-unit PLUT-KUMKM yang berbasis regionalisasi (gabungan beberapa kabupaten/kota).
Struktur kelembagaan dan fungsi PLUT-KUMKM secara lengkap dapat dilihat pada Gambar berikut:
PLUT-KUMKM di tingkat Provinsi merupakan unit pelaksana teknis (UPT) yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi yang menangani urusan KUMKM.Apabila diperlukan, PLUT-KUMKM di tingkat Provinsi dapat membentuk beberapa unit PLUT-KUMKM regional untuk meningkatkan jangkauan layanan usaha bagi KUMKM, serta untuk menyediakan jenis-jenis layanan usaha yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM dan keunggulansumberdaya setempat.Kelompok sasaran PLUT-KUMKM regional atau wilayah dapat mencakup KUMKM di beberapa kabupaten/kota yang saling berdekatan, atau KUMKM di sentra produksi yang mencakup beberapa wilayah.
Dalam struktur seperti ini, maka PLUT-KUMKM di tingkat Provinsi akan menjalankan fungsi sebagai koordinator, pendamping dan pengawas bagi PLUT-KUMKM regional. Sementara itu PLUT-KUMKM regional akan menyediakan layanan usaha bagi KUMKM di wilayahnya, dan mengembangkan jaringan dengan mitra terkait. Pola hubungan dan tatakelola PLUT-KUMKM Provinsi dan regional akan diatur lebih lanjut.
Struktur kelembagaan PLUT-KUMKM di daerah juga akan dilengkapi dengan pengembangan PLUT-KUMKM di tingkat nasional yang akan dikelola oleh Pusat Pengembangan Kewirausahaan di Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga di tingkat nasional ini akan menjalankan tugas sebagai koordinator, mediator, pembina dan pengawas bagi pelaksanaan fungsi dan kegiatan PLUT-KUMKM di daerah. Sebagai koordinator, lembaga ini akan memfasilitasi adanya kerja sama dan pertukaran informasi antar PLUT-KUMKM di berbagai provinsi.
Lembaga ini juga dapat bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian masalah-masalah KUMKM yang bersifat lintas provinsi dan sektor, yang tidak dapat ditangani pada tataran tingkat provinsi. Sebagai pembina, lembaga ini akan memfasilitasi peningkatan kapasitas PLUT-KUMKM di daerah. Sebagai pengawas, lembaga ini akan memantau, mengevaluasi dan memberikan masukan terkait pelaksanaan standar operasional dan pelayanan oleh PLUT-KUMKM di daerah. Pelaksanaan fungsi pengawasan akan diperkuat dengan standard operating procedures (SOP) dan standar pelayanan minimal (SPM) bagi PLUT-KUMKM yang akan diterbitkan pada tahun 2013.
Lembaga ini juga dapat bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian masalah-masalah KUMKM yang bersifat lintas provinsi dan sektor, yang tidak dapat ditangani pada tataran tingkat provinsi. Sebagai pembina, lembaga ini akan memfasilitasi peningkatan kapasitas PLUT-KUMKM di daerah. Sebagai pengawas, lembaga ini akan memantau, mengevaluasi dan memberikan masukan terkait pelaksanaan standar operasional dan pelayanan oleh PLUT-KUMKM di daerah. Pelaksanaan fungsi pengawasan akan diperkuat dengan standard operating procedures (SOP) dan standar pelayanan minimal (SPM) bagi PLUT-KUMKM yang akan diterbitkan pada tahun 2013.
sumber:http://pendamping-kumkm.com