Kegiatan Usaha yang mendatangkan keuntungan biasanya dikerjakan oleh sedikit orang, tetapi tidak ketika usaha tersebut merupakan aset suatu kawasan atau daerah lingkup kecil dalam hal ini lingkup Desa. Mulai Tahun 2014 secara bertahap Desa dibebani pengelolaan potensi daerahnya secara mandiri ini dijelaskan dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Secara hakekat pemerintahan Desa dituntut untuk mampu mengelola secara mandiri daerahnya guna kesejahteraan masyarakatnya dan turut berperan dalam upaya mewujudkan cita – cita Negara sesuai dengan Undang – Undang.
Adapun Undang – Undang Desa Bagian Keenam Pasal 54 Tentang Musyawarah Desa menjelaskan dalam ayat (2) Bahwa desa memiliki wewenang mengelola dan menentukan mekanisme yang terkait dengan Penataan Desa, Perencanaan Desa, Kerjasama Desa, Rencana Investasi yang masuk ke Desa, Pembentukan BUM Desa, Penambahan dan Pelepasan Aset Desa dan Kejadian Luar Biasa. Dengan terbitnya peraturan tersebut diharapkan kedepan desa mampu memiliki pondasi yang kuat akan kepemilikan, perencanaan dan pengelolaan aset dan potensinya untuk mensejahterakan masyarakatnya. Kesempatan ini jelas merupakan suatu beban bagi Desa, dilihat dari besarnya tanggungjawab tersebut tidak sebanding dengan kemampuan sumber daya Manusia pemerintah Desa.
Kesiapan Pemerintah Desa
Langkah tepat bagi Desa dalam pengelolaan daerahnya terlebih dahulu mampu menata kesamaan fisi dan prinsip internal pemerintah Desa, karena tidak mungkin suatu langkah usaha didasari atas perbedaan fisi dan prinsip. Pemerintahan Desa mengendalikan secara manajerial dan monitoring usaha sedangkan masyarakat memegang praktis jalannya usaha komunitas tersebut. Pelaksanaan usaha tersebut haruslah di wadahi dalam suatu badan usaha yang sah dan akuntable yang nantinya mampu memberikan transparansi dan kejelasan hukum sehingga tidak terbuka celah untuk penyelewengan pengelolaan potensi Desa walaupun pengelolaan dan manjemennya secara komunitas.
Semua lapisan masyarakat secara langsung menjadi anggota usaha tersebut dan dituntut peran aktifnya baik secara materiil, pikiran maupun gaya hidup dan tingkah laku bermasyarakat. Jika pemerintah desa sudah mampu mengkondisikan fisi dan prinsip usahanya secara internal, maka implementasi kesejahteraan dan transparansi akan cepat terealisasi sehingga mempercepat kemandirian Desa dalam mengaplikasikan amanat Undang – Undang tentang Desa.
Peran Strategis PLUT-KUMKM Kabupaten Kebumen dalam Pendampingan
PLUT-KUMKM Kabupaten Kebumen menerapkan perencanaan, pengelolaan dan evaluasi agar mampu bersinergis dengan peran pendamping lain guna memenuhi target dan mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku ushanya. Pola manajerial pengelolaan potensi Desa hendaknya menerapkan pola pendampingan sebagai pihak eksternal yang mampu mengarahkan, mengevalusi tanpa adanya kepentingan sehingga usaha tersebut mampu berjalan kondusif dan semakin meningkat profit usahanya.
Peran pendampingan minimal mampu mempersiapakan kelembagaan – kelembagaan usaha Desa agar pemerintah desa dan Masyarakat merasa nyaman dalam menjalankan usaha komunitasnya, nyaman dalam arti minimal konflik dalam pembentukan kelembagaan, minimal waktu dalam proses terbentuknya kelembagaan usha dan minimal potensi kepentingan serta kasalahan dalam proses jalannya usaha berbasis komunitas. Ini adalah suatu celah bagi pendampingan agar Desa mampu secepatnya memiliki kemerdekaan pengelolaan sumber daya alam maupun manusia secara mandiri dan tangguh. Dan ini juga merupakan suatu beban bagi pendamping baik pendamping teknis maupun pemerintah sebagai pendamping kebijakan terbukti berhasil atau gagalkah hasil – hasil program yang sudah dijalankan, sebagai evalusi kinerja.
Penulis : Haji Doelloh (Konsultan PLUT-KUMKM Kabupaten Kebumen, email : cahyantoaji@gmail.com)
sumber:http://plut.or.id
