Pages - Menu

Minggu, 06 September 2015

PLUT KUMKM sebagai wujud fasilitasi terhadap KUMKM

 

Jumlah UKM yang semakin besar yang mana dari tahun ke tahun kontribusinya terhadap pendapatan nasional bruto semakin besar dan meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam perekonomian nasional KUMKM menjadi salah satu pilar ekonomi ketahanan ekonomi di indonesia. Perhatian pemerintah terhadap KUMKM juga semakin besar dengan memberikan berbagai dukungan agar KUMKM terus tumbuh dan berkembang. Salah satu wujud kemudahan yang diberikan pemerintah terutama pada KUMKM adalah menjalankan Program PLUT KUMKM. Tujuan utama pemerintah kedepan adalah agar KUMKM mampu bersaing dan bertahan di pasar global dan bisa go internasional sehingga PLUT KUMKM sebagai wujud fasilitasi terhadap KUMKM.
PLUT KUMKM memiliki kepanjangan yaitu Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Istilah ini memang baru tetapi akan menjadi sebuah inspirasi baru yang bermanfaat bagi pengusaha khususnya KUMKM. PLUT KUMKM adalah lembaga nonfinancial yang berfungsi untuk memberikan layanan dan membantu UMKM dalam hal meningkatkan produktivitasnya, akses pemodalan, pengembangan SDM, kinerja pemasaran dan kinerja kelembagaan untuk lebih meningkatkan daya saingnya.
PLUT merupakan program pemberdayaan dan pengembangan KUMKM yang merupakan kebijakan nasional dari Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Banyak cakupan layanan yang bisa diberikan kepada masyarakat terutama masyarakat pengusaha UKM untuk ikut serta dalam meningkatkan daya saing. Pada masa datang tantangan pasar bebas menjadikan perhatian bagi KUMKM agar bisa eksis dan mampu bersaing dengan banyak produk baik dari dalam dan luar negeri. Lembaga ini memiliki peran yang strategis yang memberikan layanan terpadu bagi pengusaha mikro, kecil dan menengah untuk menyelesaikan permasalahan usaha atau  bisnis yang dihadapi. Diharapkannya layanan ini bisa diakses oleh semua pengusaha di daerah tingkat kabupaten. Sebab dalam pelaksanaannya program ini digulirkan di semua titik diseluruh indonesia. Penempatan lembaga ini menyebar diseluruh indonesia meliputi
1. Propinsi Aceh
2. Propinsi Sumut
3. Propinsi Riau
4. Propinsi Jambi
5. Propinsi Babel
6. Propinsi Banten
7. Propinsi Jabar
8. Propinsi Jateng
9. Daerah Istimewa Jogja
10. Porpinsi Jatim
11. Propinsi Kalbar
12. Propinsi Kalsel
13. Propinsi Kalteng
14. Propinsi Kalut
15. Propinsi Bali
16. Propinsi NTB
17. Propinsi Sulsel
18. Propinsi Sulbar
19. Propinsi Sultra
20. Propinsi Sulut
21. Propinsi Gorontalo
22. Propinsi NTT
23. Propinsi Maluku
24. Propinsi Malut
25. Propinsi Papua
26. Propinsi Papua Barat
Jangkauan layanan ini akan memudahkan pada KUMKM dalam mengakses lembaga ini didaerahnya sendiri atau dekat dengan tempat usaha mereka.
Pada dasarnya pengusaha kecil memang membutuhkan pendampingan dan motivasi dalam menjalankan usahanya. Banyak permasalahan yang dihadapi oleh mereka dan belum tentu mereka dapat menyelesaikan tanpa bantuan orang lain. Dengan keberadaan PLUT dapat membantu memberikan solusi bisnis kepada pengusaha UKM baik yang baru mau memulai atau sudah memiliki bisnis.
Selanjutnya bagi pengusaha KUMKM agar mau kooperatif dan mempunyai inisiatif agar mau memanfaatkan semua layanan yang memang dirancang oleh Kementrian Koperasi dan UKM dalam meningkatkan kapasitas bisnis KUMKM. Kemauan dan kesadaran harus benar-benar muncul sebagai bentuk mau berkembang dalam menjalankan usahanya bagi KUMKM.
sumber:http://pacitandeal.com